Logo

Studi Banding Implementasi UU Otsus antar Papua dan Papua Barat

Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat melakukan study banding implementasi undang-undang nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus (Otsus). Study banding diharapkan menghasilkan rekomendasi baku terkait Otsus sudah memasuki 17 tahun.

"Rekomendasi nanti dibuat dalam satu bentuk grand design, dipergunakan kedua provinsi dalam menjalankan UU Otsus di seluruh tanah Papua," kata Kepala Biro Otonomi Khusus Setda Provinsi Papua, Aryoko AF Rumaropen, saat study banding Otsus, di Jayapura, Kamis (17/5/2018).

Ia mengakui secara eksplisit  sejumlah permasalahan serius masih menjadi perenungan yang perlu dicarikan solusi dalam upaya penyelesaiannya. Rumaropen juga menyampaikan sejumlah gambaran permasalahan Otsus meliputi sisi implementasi yang masih ada perbedaan persepsi lintas kementerian.

“Itu terkait penerapan Perdasi maupun Perdasus di Papua,” kata Rumaropen menambahkan.

Selain itu terlihat ada banyak regulasi sektoral yang telah berubah hingga melemahkan undang-undang otonomi khusus seperti regulasi tentang kehutanan, perikanan, kelautan, pertambangan dan lainnya, selain itu aturan Otsus belum sepenuhnya dipahami oleh birokrasi yang ada. 

"Makanya, pertemuan kali ini kami anggap sangat penting, untuk kita bisa pahami ekspektasi masyarakat Papua terhadap implementasi UU Otsus Papua ke depan,” katanya.

Kedua provinsi itu terus bergandengan tangan mencari terobosan guna menyelesaikan permasalahan yang ada. Ia berharap kegiatan mampu menjadikan Biro Otsus Papua dan Papua Barat ke depan dapat menjadi perintis mencari jalan tengah bagi kemajuan Papua dan Papua barat.

Kepala Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Setda Provinsi Papua Barat, Makambak Mathias, menilai bentuk kerja sama antar dua provinsi yang menjalankan Otsus itu sangat positif dalam rangka saling mendalami dan melengkapi berbagai informasi kebijakan pembangunan yang sudah dilaksanakan maupun belum terlaksana.

"Papua Barat merupakan provinsi yang memasuki tahun ke delapan implementasi UU Otsus. Meski begitu, Papua Barat tak bisa dipisahkan dari Provinsi Papua yang merupakan provinsi induk dan kerangka Otsus,” kata Mathias.

Ia menilai studi banding merupakan titik awal kerja sama yang baik antara kedua biro dan provinsi yang diharapkan mampu menghasilkan masukan tentang informasi tertulis maupun lisan mengenai kemajuan Otsus di Papua.

"Untuk selanjutnya, kami akan jadikan sebagai pengetahuan maupun pelajaran berharga untuk dapat kami kembangkan di Papua Barat,".